PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah
dipersatukannya dua pribadi dalam suatu ikatan formal melalui catatan
sipil dan juga diabadikan di hadapan Tuhan sesuai dengan agama yang
disetujui kedua belah pihak. Kedua pribadi ini masing-masing memiliki
karakter, keinginan dan tujuan hidup. Dalam pernikahan, dua orang
menjadi satu kesatuan yang saling berdampingan, dan membutuhkan
dukungan. Saling melayani yang diwujudkan dalam hidup berbagi (share
living), karena pernikahan merupakan ikatan yang bersifat permanent,
yang diperlukan bagi kesejahteraan dan rasa aman keluarga.
Perkawinan
merupakan bertemunya dua manusia yang berbeda dalam hal karakter,
kepribadian, prinsip dan tujuan hidup, serta keinginan dan harapannya,
maka dalam perjalanan pernikahan itu sendiri akan sulit menemukan jalan
lurus tanpa belokan-belokan dan hambatan-hambatan dan kelokan-kelokan
tajam yang akan membuat orang yang menempuhnya selalu waspada.
Perbedaan-perbedaan inilah yang sering menjadi pangkal sebab dan salah
paham yang mengganggu ketenangan dan suasana aman dalam keluarga.
Perkawinan harus dipandang sebagai suatu tugas bagi kedua orang. Perlu
menerima kenyataan bahwa dengan kesungguhan berupaya akan dapat
mengatur hidup agar sejahtera dan bahagia. Cinta harus dipupuk sehingga
bertambah kuat. Perlu keyakinan diri dan percaya akan pasangannya. Perlu
kesiapan untuk berupaya terus menerus menjadikan pernikahan sebagai
suatu pengalaman indah dan saling memperkaya. Perkawinan banyak
ditentukan oleh tekad baik kedua orang yang akan membentuk dan
menciptakan pernikahan yang baik dan harmonis.
Undang-undang nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari batasan ini jelaslah
bahwa tujuan perkawinan bukanlah kebahagiaan tetapi kesatuan, dengan
adanya ikatan lahir batin antara suami istri dalam membentuk keluarga.
Untuk itu suami-istri perlu saling membantu dan melengkapi agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya mencapai kesejahteraan
spiritual dan material. Tanpa adanya kesatuan tujuan di dalam keluarga,
dan tanpa adanya kesadaran bahwa tujuan itu harus dicapai bersama-sama,
maka dapat dibayangkan bahwa keluarga itu akan mudah mengalami
hambatan-hambatan, yang akhirnya akan dapat menuju keretakan keluarga
yang dapat berakibat lebih jauh. Tujuan perkawinan merupakan hal yang
sangat penting untuk ditanamkan pada masing-masing pihak, yaitu suami
dan istri. Tujuan yang sama harus benar-benar diresapi oleh anggota
pasangan dan harus disadari bahwa tujuan itu akan dicapai secara
bersama-sama, bukan hanya oleh istri saja atau suami saja.
Pada
umumnya dalam perkawinan peran suami dan istri sudah diatur sedemikian
rupa, sehingga peran istri adalah memberikan keturunan, lebih banyak
berhubungan dengan anak (mengasuh dan membesarkan anak) dan mempunyai
kesibukan rumah tangga di dalam rumah. Sebaliknya suami atau ayah
memberikan rasa aman, status, dukungan ekonomi (pencari nafkah) dan
banyak melakukan aktifitas di luar rumah. Selain itu peran suami juga
bertanggung jawab, aktif dan terlibat dalam pengasuhan anak-anaknya.
Menurut hukum Islam peran suami sebagai kepala rumah tangga, dan peran
istri adalah sebagai ibu rumah tangga, namun bukan berarti sebagai
kepala rumah tangga suami bersikap semena-mena pada istri.
Adanya
masalah dalam perkawinan merupakan alasan perceraian yang umum diajukan
oleh pasangan suami istri. Alasan tersebut kerap diajukan apabila kedua
pasangan atau salah satunya merasakan ketimpangan dalam perkawinan yang
sulit diatasi sehingga mendorong mereka untuk mempertimbangkan
perceraian. Masalah-masalah yang biasa timbul dalam perkawinan adalah
kurangnya keintiman secara seksual, meledak ketika terlibat perdebatan
sehingga menjadi terlalu terbawa emosi, bersikap mementingkan diri
sendiri, berlaku tidak jujur pada pasangan, tidak ada saling menghargai
sesama pasangan, dan kurangnya perhatian terhadap pasangan.
Perceraian
di masa sekarang ini tampaknya telah menjadi suatu fenomena yang umum
di masyarakat, karena situasi dan kondisi masyarakat saat ini juga
telah berubah, berbeda jauh dengan kondisi masyarakat sebelumnya.
Kurangnya aturan-aturan hukum yang membatasi kemungkinan terjadinya
perceraian, kurang adanya penolakan dari agama-agama terhadap proses
perceraian, dan mulai hilangnya stigma sosial untuk mereka yang
bercerai, merupakan kondisi-kondisi yang mendorong meningkatnya angka
perceraian dimasyarakat. Menurut Gottman (dalam Bachtiar, 2004) , momok
perceraian tersebut akan terwujud jika masing-masing selalu melakukan
kritik yang intinya menyalahkan pasangan, penghinaan, pembelaan diri,
dan membangun tembok-tembok pembatas untuk tidak berhubungan lagi.
Tabel 1
Jumlah Perceraian di Surabaya
Tahun 2000 - 2005
Tahun Cerai (%)
2000 0,85
2001 1,25
2002 0,80
2003 10,99
2004 12,49
2005 21,60
Sumber: Kantor Dep. AGAMA kota Surabaya
Biro Pusat Statistik Surabaya
Angka
perceraian di Surabaya pada tahun 2005 mengalami peningkatan
dibandingkan pada tahun 2004 dan tahun 2003. Angka cerai pada tahun 2005
bertambah menjadi 2.160 perkara. Berdasarkan data dari Pengadilan
Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada tahun 2004 angka perceraian sebesar
1.249 perkara dan tahun 2003 sebesar 1.099 perkara. Pada tahun 2006
periode Januari - November sebanyak 2.302 kasus cerai yang masuk ke
Pengadilan Agama Surabaya.
Home » Posts filed under Skripsi Psikologi
Senin, 26 November 2012
PERBEDAAN HASIL MENTAL IMAGERY ANTARA SUAMI DAN ISTRI MENGENAI DAMPAK PERCERAIAN
MAKNA HIDUP PADA PEKERJA SEKS KOMERSIAL
Latar Belakang Masalah
Dalam era pembangunan tidak dapat dipungkiri
bahwa kesejahteraan dan kejayaan masyarakat dan negara bergantung pada
sumbangan kreatif, berupa ide-ide baru, penemuan-penemuan baru, dan
teknologi baru dari anggota masyarakatnya. Untuk mencapai hal itu maka
sikap dan perilaku kreatif perlu dipupuk sejak dini, agar peserta didik
kelak tidak hanya menjadi konsumen pengetahuan, tetapi mampu
menghasilkan pengetahuan baru, tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi
mampu menciptakan pekerjaan baru (Munandar, 1999, h. 46).
Hasil
penelitian yang dilakukan oleh Jellen dari Universitas Utah Amerika
Serikat dan Urban dari Universitas Hannover Jerman pada Agustus 1987
terhadap anak-anak berusia 10 tahun (dengan sampel 50 anak-anak di
Jakarta), menunjukkan bahwa tingkat kreativitas anak-anak Indonesia
terendah di antara anak-anak seusianya dari 8 negara lainnya (Djunaedi,
2005).
Hasil observasi peneliti terhadap salah satu SD Negeri di
Salatiga yang akan menjadi subyek dalam penelitian ini, menunjukkan
bahwa kreativitas siswa di SD tersebut kurang. Hal ini terlihat ketika
guru memberi soal-soal IPS misalnya, siswa mengerjakannya persis sama
dengan cara yang ada dibuku (teks book), siswa jarang mencoba mencari
cara yang lain. Ketika diberi tugas untuk mengarang bebas, kebanyakan
siswa mengarang dengan tema yang sama, begitu juga dengan tugas
menggambar. Dalam diskusi atau kerja kelompok biasanya hanya beberapa
siswa yang aktif, sedangkan siswa yang lain hanya mengikuti saja, jarang
ada siswa yang mengajukan pertanyaan atau mencoba mengutarakan
pendapatnya.
Drevdahl (dalam Diana,1999, h.7) mengungkapkan bahwa
kreativitas merupakan kemampuan untuk mencipta karangan, hasil atau
ide-ide baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh pencipta. Kemampuan ini
merupakan aktivitas imajinatif atau berpikir sintesis, yang hasilnya
merupakan pembentukan kombinasi dari informasi yang diperoleh dari
pengalaman-pengalaman sebelumnya menjadi hal yang baru, berarti, dan
bermanfaat.
Di sekolah, keunikan dari pikiran dan ungkapan anak
sering kurang mendapat perhatian, anak lebih banyak diharapkan menerima
informasi yang diberikan oleh guru, menghafalnya, dan mereproduksinya.
Ketika anak dapat mengulang apa yang diajarkan guru dengan tepat, maka
anak akan mendapat nilai yang baik. Dalam pendidikan massal keunikan
ungkapan individu kurang dihargai, tidak mengherankan jika hasil
penelitian menunjukkan bahwa begitu anak masuk kelas satu SD
kreativitasnya cenderung menurun (Munandar, 2000, h.390-394).
Kreativitas
akan tumbuh dan berkembang dengan baik apabila lingkungan keluarga,
masyarakat, maupun lingkungan sekolah turut menunjang dalam
mengekspresikan kreativitas. Lehman (dalam Hawadi, 2001, h.27)
menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi kreativitas yaitu
lingkungan, sosial ekonomi, dan kurangnya waktu bebas. Faktor lingkungan
adalah faktor yang lebih berpengaruh terhadap munculnya ekspresi
kreativitas, baik itu lingkungan rumah maupun lingkungan sekolah. Rumah
dapat dianggap sebagai lingkungan pertama yang membangkitkan kemampuan
ilmiah anak untuk bersikap kreatif, oleh sebab itu orang tua harus
mendukung anak untuk mengembangkan kreativitasnya.
Guru adalah tokoh
yang paling utama dalam membimbing anak dan orang yang paling
bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas di sekolah, termasuk dalam
usaha untuk meningkatkan kreativitas. Namun, sistem pengajaran yang
dilakukan oleh guru lebih menekankan pada penyampaian informasi faktual
dan pengembangan penalaran yaitu pemikiran logis menuju pencapaian satu
jawaban yang benar atau paling tepat, cara penemuan jawaban benar sering
pula sudah ditentukan oleh guru.
Dengan demikian pemikiran kreatif,
yaitu kemampuan untuk melihat suatu masalah dari berbagai sudut pandang
dan mampu memberikan macam-macam kemungkinan jawaban secara lancar,
fleksibel, dan orisinal, kurang dirangsang (Munandar, 1999, h.14).
Kreativitas
anak di sekolah dapat meningkat apabila guru lebih bersikap demokratis
dalam mengajar yaitu guru menghargai kemampuan anak, memberi kesempatan
anak untuk mengembangkan potensi dan mengungkap-kan gagasan-gagasannya,
serta memperbolehkan anak menjajaki beberapa cara untuk memecahkan
berbagai persoalan. Winkel (2004) menyebutnya dengan istilah gaya
mengajar secara demokratis. Hal inilah yang ingin diteliti lebih jauh
oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan optimal
dari kemampuan berpikir kreatif berhubungan erat dengan cara mengajar.
Dalam suasana demokratis, ketika belajar atas prakarsa sendiri dapat
berkembang, karena guru menaruh kepercayaan terhadap kemampuan anak
untuk berpikir dan berani mengemukakan gagasan baru dan ketika anak
diberi kesempatan untuk bekerja sesuai dengan minat dan kebutuhannya,
dalam suasana inilah kemampuan kreatif dapat tumbuh dengan subur
(Munandar, 2004, h.12).
Mendidik anak secara demokratis dapat
meningkatkan kreativitas, dimana guru dapat berperan aktif menciptakan
suasana yang mendukung kreativitas anak melalui sikap menghargai dan
menghormati keberadaan anak sebagai individu, menerima anak sebagaimana
adanya, dan menjauhi sikap otoriter yang tidak memberi kebebasan pada
anak untuk menuangkan ide-ide kreatifnya. Cara lain yang efektif adalah
dengan memberikan pertanyaan – pertanyaan terbuka yang menimbulkan minat
dan merangsang rasa ingin tahu, serta mendorong untuk mengajukan
pertanyaan-pertanyaan sendiri terhadap suatu masalah. Biasanya dalam
proses belajar mengajar, guru mengajukan pertanyaan kepada anak tapi
jarang mengajak anak untuk mengajukan pertanyaan (Munandar, 2000,
h.390-394).
Sebagai fasilitator guru memberikan kemudahan dan sebagai
motivator guru mendorong siswa untuk mengembangkan prakarsa dalam
menjajaki tugas-tugas baru. Guru tidak cepat memberikan kritik, tetapi
memberikan dukungan dan rangsangan bila diperlukan. Guru hendaknya
bersifat terbuka terhadap gagasan siswa-siswanya, termasuk
gagasan-gagasan yang baru atau luar biasa. Setiap anak hendaknya merasa
bebas mengungkapkan gagasan-gagasan yang tidak lazim, pendapat yang agak
tidak masuk akal, dan ide-ide yang orisinal. Oleh karena itu, sangatlah
penting guru mendorong proses pemikiran, tidak hanya mengenai data yang
sudah ada, tetapi juga mengenai kemungkinan-kemungkinan yang terbuka,
merangsang daya imajinasi, dan kreativitas (Munandar, 2000, h.390-394).
KAJIAN TEORI, KERANGKA KONSEPTUAL DAN HIPOTESIS
1. Proses Belajar Mengajar
Belajar dan mengajar merupakan dua hal
yang berbeda bila ditinjau dari yang melakukannya, sebab proses belajar
dilakukan oleh siswa/mahasiswa dan mengajar dilakukan oleh guru/dosen.
Namun demikian belajar dan mengajar merupakan dua kegiatan yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain. Keduanya merupakan kegiatan yang
sejalan dan searah, yaitu untuk mencapai hasil belajar sesuai dengan
pembelajaran.
Belajar merupakan suatu proses perubahan tingkah laku
kearah yang lebih baik. Seseorang dikatakan sudah belajar apabila dalam
dirinya sudah tercermin tingkah laku yang lebih baik dibanding sebelum
dia diajar. Seperti yang dikemukakan oleh Dimyati dan Mudjiono (1994:44)
bahwa belajar dapat didefinisikan sebagai proses yang membuat seseorang
mengalami perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman yang
diperolehnya.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa dalam belajar
diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk menguasai
konsep materi yang diajarkan dan memiliki keterampilan dalam bidang
studi yang dipelajari.
Dalam keseluruhan proses pendidikan di
sekolah, kegitan belajar merupakan kegiatan paling pokok. Ini berarti
berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantung kepada
bagaimana proses belajar yang dialami oleh siswa/mahasiswa sebagai
peserta didik. Sebagai peserta didik yang mengalami proses belajar maka
harus bersifat aktif sedangkan yang mengajar (guru/dosen) mempunyai
tugas untuk mendorong dan membimbing serta memberikan fasilitas belajar
bagi siswa/mahasiswa agar dapat mencapai tujuan pendidikan.
2. Pengertian Belajar
Menurut Syah (2006:63) belajar adalah kegiatan yang berproses dan
merupakan unsur yang sangat fundamental dalam setiap penyelenggaraan
jenis dan jenjang pendidikan. Hal ini berarti bahwa berhasil atau
tidaknya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan bergantung bagaimana
cara dan proses belajar peserta didiknya, baik ketika berada di sekolah
maupun tatkala berada dirumah.
Oleh karena itu, pemahaman dalam
proses belajar sangatlah diperlukan karena apabila terjadi kekeliruan
dan ketidaklengkapan persepsi mereka terhadap proses belajar akan
mengakibatkan ketidak optimalan hasil dari proses belajar tersebut.
Sebagian orang beranggapan bahwa belajar adalah proses dimana seseorang
mentransferkan berbagai bentuk informasi yang terdapat dalam buku
kedalam memori atau ingatan mereka. Padahal makna belajar tidak hanya
fokus pada hal tersebut.
Menurut Gagne dalam Sagala (2003:13)
belajar adalah sebagai suatu proses dimana suatu organisme berubah
sebagai akibat dari pengalaman. Jadi, belajar merupakan proses yang
berkesinambungan dan terus berlanjut yang akan merubah pengetahuan yang
dimiliki oleh seseorang. Menurut Syah (2006:68) mendefinisikan belajar
secara kualitatif merupakan suatu proses memperoleh arti-arti dan
pemahaman-pemahaman serta cara-cara menafsirkan dunia di sekeliling
seorang pelajar.
Menurut Skinner dalam Sagala (2003:14) menyatakan
bahwa belajar adalah suatu proses adaptasi atau penyesuaian tingkah laku
yang berlangsung secara progresif. Belajar juga dipahami sebagai suatu
prilaku, pada saat belajar, maka responnya akan menjadi lebih baik
Kegiatan belajar merupakan kegiatan yang sangat menunjang bagi
kelancaran dalam proses pembelajaran karena pencapaian tujuan belajar
dapat dilihat dari keseriusan peserta didik dalam belajar yang tercermin
pada hasil belajar yang diperolehnya pada akhir semester
Dari
definisi yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli di atas dapat
disimpulkan bahwa belajar adalah suatu kegiatan yang fundamental dalam
diri organisme dalam setiap penyelenggaraan jenis dan jenjang pendidikan
yang diperoleh melalui proses adaptasi prilaku dan tingkah laku
individu berlangsung secara progresif yang diperolehnya melalui
lingkungan di sekitarnya sehingga peserta didik dapat mengambil setiap
makna dan pemahamannya dari setiap kegiatan yang ia amati maupun yang ia
lakukan.
3. Evaluasi Pendidikan, Tingkat Penguasaan Kompetensi dan Tingkat Kesukaran Alat Pengukur
Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia (2003:9 dan 2005:4) memuat
tentang evaluasi pendidikan yaitu berupa kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Dari pengertian
di atas, salah satu bentuk dari evaluasi pendidikan adalah penetapan
mutu pendidikan. Berkenaan dengan mutu pendidikan ini, Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia (2005) dalam Bab II Pasal 2 ayat 3
mengemukakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi akreditasi
dan sertifikasi.
Dalam hubungannya dengan evaluasi akreditasi
dijelaskan adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2003:9). Hal ini menunjukkan
bahwa akreditasi dari suatu program pendidikan merupakan salah satu
bentuk dari evaluasi pendidikan secara eksternal.
Selanjutnya, mutu
pendidikan suatu program tentu tidak hanya cukup ditentukan oleh
evaluasi eksternal oleh BAN PT, tetapi setiap program
