BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan memegang peranan sentral dalam Pembangunan Nasional. Program Pemerintah pasti membutuhkan dana yang sangat besar baik dari pemerintah maupun dari swadaya masyarakat. Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya dana dan prasarana yang memadai, tetapi yang sangat penting adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan handal dalam bidangnya sebagai roda penggerak pembangunan tersebut. Karena sumber daya manusia sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena itulah perlu adanya upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal. Sampai saat ini masih ada sebagian yang hidup dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah bahkan belum pernah mengenyam pendidikan sekolah dasar. Suatu kenyataan bahwa masyarakat yang tidak berpendidikan (buta aksara) pada umumnya berada dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan ketinggalan dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk membelajarkan mereka karena berbagai hal tidak bisa, membaca, menulis, berhitung, dan belum memahami program keaksaraan fungsional tertentu diperlukan tutor yang mampu memahami program keaksaraan fungsional secara menyeluruh dan proses pembelajaran partisipatuf dengan menggunakan pendekatan pedagogi.
Kelompok belajar keaksaraan fungsional merupakan bentuk pelayanan pendidikan luar sekolah duna membelajarkan warga masyarakat penyandang buta aksara, agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan menganalis, yang berorientasi pada kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan potensi yang ada.
B.Dasar
Kegiatan praktik pembelajaran keaksaraan fungsional berdasarkan pada :
1.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan misi abadi pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang ditempuh melalui pembelajaran dan pembudayaan bangsa dan masyarakat Indonesia agar setiap insan Indonesia berpendidikan, berbudaya, cerdas, berakar kuat pada moral dan budaya, dan berkeadilan sosial.
2.UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang pendidikan
3.Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (3), mencantumkan bahwa program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesertaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4.Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar (S1 PGSD) Universitas Terbuka Tahun 2008
5.Modul 6 Mata Kuliah Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan (PDGK4306) yang berisi Praktek Program Pendidikan Masyarakat.
C.tujuan
1.Tujuan Umum
a.Memberi fasilitas pembelajaran program pemberantasan buta aksara di setiap desa secara tuntas sehingga desa / kelurahan tersebut bebas dari masyarakat yang menyandang buta aksara.
b.Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang seoptimal mungkin dan sepanjang hidupnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya.
c.Memenuhi kebutuhan belajar.
2.Tujuan Khusus
a.Meningkatkan kualitas SDM dengan kemampuan menulis, membaca, berhitung dan berorientasi pada kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitarnya.
b.Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
c.Memiliki kesadaran yang tinggi tentang arti pentingnya pendidikan.
d.Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan terutama dunia pendidikan.
D.Manfaat
Praktek program pendidikan masyarakat khususnya Praktek Keaksaraan Fungsional (KF) bermanfaat bagi Pemerintah, Mahasiswa dan Warga Belajar.
1.Bagi Pemerintah
Sebagai tangan kanan pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan.
2.Bagi Mahasiswa
Sebagai salah satu tugas mahasiswa yang mempersyaratkan praktek program pendidikan masyarakat untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Berwawasan Kemasyarakatan di semester VII.
3.Bagi Warga Belajar
Sebagai alat untuk belajar warga belajar dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibantu oleh tutor/mahasiswa.
E.Sasaran
Praktik keaksaraan fungsional ini ditujukan bagi warga masyarakat Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen yang sudah memiliki Surat Keterangan Melek Aksara I (SUKMA I) Program Pendidikan Keaksaraan.
0 komentar:
Posting Komentar